PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (PPH WPOP)
SUBJEK
PPH WPOP DALAM NEGERI
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
PPH WPOP LUAR NEGERI
WNA yang berada di di dalam negeri kurang dari 183 hari dalam jangka waktu waktu 12 bulan
WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi persyaratan yang dipungut pajak
HAK WPOP
Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
Hak kerahasiaan
Hak penundaan pelaporan SPT tahunan
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Diri wajib pajak orang pribadi Rp.54.000.000/tahun
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp. 4.500.000/ bulan
Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan suami Rp. 54.000.000/ tahun
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga Rp. 4.500.000/bulan
CARA LAPOR SPT TAHUNAN ONLINE
Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/ login.
Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
Klik ‘Login’.
Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
Klik langkah selanjutnya.
Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
OBJEK
OBJEK YANG DIKENAKAN PAJAK
imbalan atau gaji
Hadiah
Laba usaha
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Bunga
Dividen
Royalti
Keuntungan selisih kurs mata uang asing
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
Premi asuransi
Sewa dan penghasilan lain
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
BUKAN OBJEK PAJAK
Beasiswa
Bantuan atau Sumbangan
Harta Hibah
Warisan
Natura
KEWAJIBAN WPOP
Kewajiban pemeriksaan
Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak
Kewajiban memberi data
Kewajiban mendaftarkan NPWP
TARIF PAJAK PENGHASILAN
TARIF EFEKTIF RATA-RATA BULANAN
TER Bulanan Kategori A
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1)
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER Bulanan Kategori B
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (K/1)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2)
TER Bulanan Katergori C
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3
(tiga) orang (K/3)
TARIF EFEKRIF RATA-RATA HARIAN
sampai dengan Rp450 ribu dikenai tarif 0%
di atas Rp450 ribu s.d. Rp2,5 juta dikenai tarif 0,5%
TARIF UMUM PASAL 17
Sampai dengan Rp. 60 juta dikenai tarif 5%
Diatas Rp. 60 juta s.d. Rp. 250 juta dikenai tarif 15%
Diatas Rp. 250 juta s.d. Rp. 500 juta dikenai tarif 25%
Diatas Rp. 500 juta s.d Rp. 5 miliar dikenai tarif 30%
Diatas Rp. 5 miliar dikenai tarif 35%