PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (PPH WPOP)

SUBJEK

PPH WPOP DALAM NEGERI

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia

Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

PPH WPOP LUAR NEGERI

WNA yang berada di di dalam negeri kurang dari 183 hari dalam jangka waktu waktu 12 bulan

WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi persyaratan yang dipungut pajak

HAK WPOP

Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran

Hak kerahasiaan

Hak penundaan pelaporan SPT tahunan

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Diri wajib pajak orang pribadi Rp.54.000.000/tahun

Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp. 4.500.000/ bulan

Tambahan untuk seorang istri yang
penghasilannya digabung dengan suami Rp. 54.000.000/ tahun

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga Rp. 4.500.000/bulan

CARA LAPOR SPT TAHUNAN ONLINE

Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.

Klik ‘Login’.

Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'

Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.

Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.

Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.

Klik langkah selanjutnya.

Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.

Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.

Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.

Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.

Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

OBJEK

OBJEK YANG DIKENAKAN PAJAK

imbalan atau gaji

Hadiah

Laba usaha

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

Bunga

Dividen

Royalti

Keuntungan selisih kurs mata uang asing

Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

Premi asuransi

Sewa dan penghasilan lain

Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

BUKAN OBJEK PAJAK

Beasiswa

Bantuan atau Sumbangan

Harta Hibah

Warisan

Natura

KEWAJIBAN WPOP

Kewajiban pemeriksaan

Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak

Kewajiban memberi data

Kewajiban mendaftarkan NPWP

TARIF PAJAK PENGHASILAN

TARIF EFEKTIF RATA-RATA BULANAN

TER Bulanan Kategori A

Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)

Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1)

Kawin tanpa tanggungan (K/0)

TER Bulanan Kategori B

Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2)

Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3)

Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (K/1)

Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2)

TER Bulanan Katergori C

Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3
(tiga) orang (K/3)

TARIF EFEKRIF RATA-RATA HARIAN

sampai dengan Rp450 ribu dikenai tarif 0%

di atas Rp450 ribu s.d. Rp2,5 juta dikenai tarif 0,5%

TARIF UMUM PASAL 17

Sampai dengan Rp. 60 juta dikenai tarif 5%

Diatas Rp. 60 juta s.d. Rp. 250 juta dikenai tarif 15%

Diatas Rp. 250 juta s.d. Rp. 500 juta dikenai tarif 25%

Diatas Rp. 500 juta s.d Rp. 5 miliar dikenai tarif 30%

Diatas Rp. 5 miliar dikenai tarif 35%