af Yohannes Sidabutar 9 år siden
4543
Mere som dette
c) Putusnya perkawinan
b) Hubungan hukum dalam perkawinan
a) Hak dan kewajiban Suami dan Isteri
d) Pembebasan dari kekuasaan orang tua
c) Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim
b) Perkawinan orang tuanya putus
a) Anak tersebut telah dewasa
3) Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang dan sebagainya
2) Dimana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan
1) Dimana seseorang harus menikah
d) Diumumkan dalam Berita Negara
c) Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri kehakiman
b) Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
a) Didaftarkan dengan akta notaris
2. Badan Hukum
1. Manusia
KUHS yang terlaksana dalam tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang diketuai oleh Mr C.J. Scholten van Oudhaarlem. Dengan suratnya tanggal 23 Desember 1838 Scholten van Oudhaarlem mengajukan kepada Gubernur Jenderal supaya diangkat panitia baru yang dipekerjakan di Belanda, bukan di Indonesia. Hasilnya ialah dibentuknya panitia dengan Scholten van Oudhaarlem sebagai ketua, dan anggotanya adalah : 1) Mr I.Schenither 2) Mr I.F.H. van NES Tugas Panitia adalah :
1) Merancang peraturan, agar peraturan undang-undang Belanda dapat dijalankan 2) Mengemukakan usul-usul 3) Memperhatikan organisasi kehakiman
Setelah pendudukan Perancis berakhir, oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar "Code Napoleon" da sebagian kecil hukum Belanda Kuno. Meskipun penyusunan tersebut sudah selesai pada 5 Juli 1830, tetapi baru diresmikan pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu dikeluarkan :
1) Burgerlijk Wetboek (KUH Sipil) 2) Wetboek van Koophandel (KUH Dagang)
3. Pelaksanaan Hukuman
Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah Jaksa
2. Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan
1. Pemeriksaan Pendahuluan
Tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak
3. Regleement Hukum untuk Daerah Seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indonesia di daerah luar Jawa dan Madura
2. Regleement Indonesia yang dibaharui yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura
1. Regleement Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura
e) Sumpah
d) Pengakuan
c) Persangkalan
b) Bukti Saksi
a) Bukti Tulisan
2. Hukum Pidana Pajak
1. Hukum Pidana Militer
2. Hukum Pidana Formal
1. Hukum Pidana Material
6. Hukum Acara : Meliputi HUKUM ACARA PERDATA dan HUKUM ACARA PIDANA
5. Hukum Pidana : Aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya. Ada HUKUM PIDANA SIPIL dan HUKUM PIDANA MILITER.
4. Hukum Dagang : Merupakan bagian Hukum Perdata di bidang Perdagangan atau Perusahaan.
3. Hukum Perdata : Keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara orang bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
2. Hukum Administrasi Negara : Mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya.
1. Hukum Tata Negara : Dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang negara Indonesia merupakan Hukum Tata Negara Indonesia.
c) Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
b) Hukum Pidana Sipil dan Hukum Pidana Militer
a) Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Satu-satunya peraturan pokok yang diadakan Pemerintah Militer Jepang di Indonsia ialah Undang-Undang No.1 Tahun 1942 yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan-perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang
c) Indische Staatsregeling (I.S.) Peraturan Ketatanegaraan Indonesia. Pada 23 Juni 1925 R.R. tersebut dirubah menjadi Indische Staatsregeling, termuat dalam Stb. 1925 / 415 yang mulai berlaku pada 1 Januari 1926.
b) Regerings Regleement (R.R.) Dikeluarkan pada 2 September 1854, termuat dalam Stb. 1854 / 2. Ketentuan yang penting dalam R.R. ini diatur dalam pasal 75.
a) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B.) Dikeluarkan pada 30 April 1847, termuat dalam Stb. 1847 / 23. Beberapa ketentuan penting dalam A.B. terdapat dalam pasal 15 dan 22.
2. Pembukaan UUD - 1945 : "Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasadan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu... disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.."
Pernyataan tersebut mengandung arti: a) menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat b) pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis.
1. Proklamasi Kemerdekaan : "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia."